Cirebon (ANTARA) -
"Tuduhan itu tidak benar, tidak ada rekayasa. Saya hanya melaporkan apa yang saya ketahui sebagai orang tua korban (Eky)," kata Rudiana dalam konferensi pers di Cirebon, Selasa.
Baca juga: Liga Akbar cabut kesaksian dalam kasus Vina 2016 di sidang lanjutan PK
Ia menjelaskan dirinya hanya bertindak sebagai pelapor murni serta tidak memiliki upaya lain, selain menyampaikan informasi yang diketahuinya kepada penyidik terkait kasus tersebut.
Rudiana mengatakan semua informasi yang disampaikannya untuk mengamankan kedelapan terpidana dalam kasus tersebut berdasarkan laporan, termasuk keterangan dari dua orang saksi yakni Aep dan Dede.
“Saya mendapat informasi dari saksi, keduanya mengenali pelaku dan menyampaikan informasi itu kepada saya,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada tindakan penganiayaan, saat menyerahkan para terpidana kepada penyidik.
Rudiana menegaskan dirinya tidak mempunyai kendali atas penyidikan lebih lanjut pada kasus ini karena hal tersebut merupakan kewenangan yang dimiliki oleh para penyidik.
"Setelah menyerahkan para terpidana kepada penyidik, saya percaya kepada mereka untuk menindaklanjutinya," ungkapnya.
Selain itu, ia memastikan anaknya benar telah meninggal, bahkan beberapa saat setelah kejadian, dirinya dihubungi oleh Polsek Talun Cirebon yang memastikan identitas Eky sebagai anaknya.
Rudiana mengaku siap untuk membongkar kembali makam Eky apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut."Kalau untuk kepentingan penyidikan, silakan. Walaupun sebenarnya sangat berat karena itu anak saya. Tapi saya menyesuaikan saja jika memang kepentingannya untuk penyidikan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan rasa hormat kepada keluarga Vina dan dia menyebutkan kalau komunikasinya dengan mereka selalu baik.
Rudiana menambahkan dirinya tidak pernah menghilang dari publik sejak kasus ini kembali disorot. Ia hanya fokus menjalankan tugasnya sebagai Kepala Polsek Kapetakan Polres Cirebon Kota.
“Karena memang setelah kasus ini ramai, saya sebagai polisi aktif yang mana harus taat aturan dan bekerja sebagai Kapolsek,” ucap dia.
Sebelumnya, saksi fakta dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak pemohon Saka Tatal, yakni Liga Akbar mencabut seluruh keterangannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cirebon, Selasa, Liga mengaku tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa itu terjadi.
Pada persidangan tahun 2016 dan 2017, dia sempat menjadi saksi kunci yang menyatakan melihat langsung rangkaian kejadian, termasuk pengejaran di SMP Negeri 11 Kota Cirebon serta pelemparan batu kepada korban. Namun, ia mengakui bahwa semua keterangannya tersebut tidak benar.
Liga juga mencabut keterangannya yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon Kota pada 2016.
“Di persidangan tadi, saya mencabut pernyataan bahwa saya tidak pernah ada di lokasi kejadian. Setelah tadi memberikan kesaksian saya merasa lebih tenang,” kata Liga.
Baca juga: JPU tolak novum dari Saka Tatal dalam upaya PK kasus Vina
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Iptu Rudiana: Tidak ada rekayasa dalam kasus Vina dan Eky