Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyatakan akan memeriksa berkas perkara kasus tersangka utama Pegi Setiawan (PS) atas kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon selama dua pekan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk dilakukan penelitian nanti.
"Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu tujuh hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," kata Nur di Bandung, Kamis.
Nur menjelaskan dalam kasus ini terdapat enam jaksa penuntut umum yang akan melakukan penelitian terhadap berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Jabar.
"Sesuai pemberitahuan lalu jaksa yang menangani sebanyak enam orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," katanya.
Setelah dilakukan penelitian, kata dia, jaksa penuntut umum akan menentukan sikap apakah berkas tersebut sudah lengkap atau harus dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Menurut dia, apabila dokumen yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap maka akan diberikan kode P18 dan berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi.
Kejati Jabar akan periksa berkas kasus pembunuhan Vina dan Eky selama 2 pekan
Kamis, 20 Juni 2024 12:37 WIB