Bandung (ANTARA) - Anggota Badan Anggaran DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady mengungkapkan bahwa turunnya proyeksi volume APBD tahun 2025, merupakan akibat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Dengan undang-undang yang mulai berlaku efektif di tahun 2025, akan mengubah porsi bantuan keuangan dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten kota,"
kata Daddy di Bandung, Senin.
Baca juga: DPRD Jawa Barat sahkan Perda P2APBD 2023
Penurunannya antara lain, porsi bagi hasil dari sejumlah pajak dari awalnya 30 persen untuk kota/kabupaten dan 70 persen untuk provinsi, menjadi 60 persen untuk kabupaten/kota dan 40 persen untuk provinsi.
"Kita alami turbulensi volume pendapatan sekitar Rp6 triliun. Dengan begitu, kemudian ada kebijakan kemarin dari kesepakatan Bappeda, TAPD, akhirnya terjadi pengurangan pada pos bantuan keuangan ke kabupaten/kota," kata Daddy.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri mengungkapkan APBD Jabar pada tahun 2025 dipastikan mengalami penurunan menjadi Rp30,4 triliun.
Selain belanja tetap seperti gaji pegawai, APBD 2025 akan berfokus pada beberapa program strategis, seperti penanganan kemiskinan dan stunting.
Selain itu juga akselerasi pembangunan TPPAS Legoknangka, Kabupaten Bandung yang diharapkan segera terealisasi pembangunannya, guna mengejar target rampung di akhir 2028.
Kini, APBD untuk 2025 itu masih dibahas serius oleh pihak legislatif dan eksekutif karena tahapannya masih dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Finalnya adalah nanti ditetapkan sebagai APBD 2025.
Baca juga: DPRD segera tindaklanjuti Raperda pertanggungjawaban APBD Jabar 2023
DPRD Jabar: Proyeksi volume APBD 2025 turun akibat UU HKPD
Selasa, 16 Juli 2024 5:43 WIB