Bandung (ANTARA) - Anggota Badan Anggaran DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady mengungkapkan bahwa turunnya proyeksi volume APBD tahun 2025, merupakan akibat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Dengan undang-undang yang mulai berlaku efektif di tahun 2025, akan mengubah porsi bantuan keuangan dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten kota,"
kata Daddy di Bandung, Senin.
Baca juga: DPRD Jawa Barat sahkan Perda P2APBD 2023
Penurunannya antara lain, porsi bagi hasil dari sejumlah pajak dari awalnya 30 persen untuk kota/kabupaten dan 70 persen untuk provinsi, menjadi 60 persen untuk kabupaten/kota dan 40 persen untuk provinsi.
"Kita alami turbulensi volume pendapatan sekitar Rp6 triliun. Dengan begitu, kemudian ada kebijakan kemarin dari kesepakatan Bappeda, TAPD, akhirnya terjadi pengurangan pada pos bantuan keuangan ke kabupaten/kota," kata Daddy.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri mengungkapkan APBD Jabar pada tahun 2025 dipastikan mengalami penurunan menjadi Rp30,4 triliun.
DPRD Jabar: Proyeksi volume APBD 2025 turun akibat UU HKPD
Selasa, 16 Juli 2024 5:43 WIB