Kabupaten Bogor (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membidik sebanyak 160 lapak pedagang untuk dilakukan penertiban tahap kedua di kawasan wisata Puncak.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana di Cibinong, Selasa, mengungkapkan bahwa pemilik 160 lapak tersebut mengaku mengantongi izin sehingga lolos pada penertiban tahap pertama yang dilakukan Senin (24/6).
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) telah meninjau kembali legalitas 160 lapak itu, termasuk Warpat dan Liwet Asep Stroberi eks Rindu Alam.
"Masih ada 160 lapak lagi karena sempat bersengketa hukum untuk perizinannya. Kami menunggu surat perintah pembongkaran dari DPKPP," ungkapnya.
Anwar menargetkan penertiban tahap dua ini paling lambat dilakukan Agustus 2024 atau sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), untuk menjaga kondusivitas wilayah.
Pada penertiban lapak pedagang tahap satu, Pemerintah Kabupaten Bogor meratakan 331 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 181 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 131 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.
Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepub memimpin langsung penertiban PKL di Kawasan Puncak pada Senin (24/6), meski mendapat penolakan dari sebagian pedagang kaki lima.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satpol PP Bogor bidik 160 lapak pada penertiban di kawasan Puncak
Satpol PP Bogor membidik 160 lapak pada penertiban di Puncak
Selasa, 9 Juli 2024 14:32 WIB