Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, berupaya mengoptimalkan serapan pajak dan penarikan retribusi di wilayahnya guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) pada 2024.
“Kita sedang optimalkan pajak dan retribusi daerah, karena target PAD 2024 ini naik sebesar 20 persen dari target 2023 yang disebabkan adanya perubahan regulasi di pusat,” kata Penjabat Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi di Cirebon, Rabu.
Baca juga: Pemkot Cirebon catat realisasi investasi sudah 60 persen
Baca juga: Pemkot Cirebon catat realisasi investasi sudah 60 persen
Ia menjelaskan, pihaknya sudah menerapkan beberapa strategi untuk memaksimalkan serapan pajak. Salah satunya dengan mengintensifkan program sosialisasi dan edukasi agar wajib pajak bisa membayar pajak secara rutin.
Pada program itu, kata dia, setiap wajib pajak harus tertib menunaikan kewajibannya karena hal ini menjadi bentuk partisipasi aktif dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah maupun nasional.
Selain itu, pihaknya bakal memberikan sanksi berupa penempelan stiker atau segel tidak taat pajak terhadap wajib pajak yang enggan membayar pajak.
“Ketika suatu daerah memiliki PAD yang besar dan meningkat setiap tahunnya, ini mencerminkan keadaan atau kemampuan ekonominya baik dan stabil,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan pemungutan pajak hotel dan restoran pun terus ditingkatkan karena sektor tersebut sangat potensial untuk mendongkrak PAD di Kota Cirebon.
Dia mengatakan, penarikan pajak dari sektor ini, nantinya diawasi secara ketat melalui pencatatan berbasis elektronik.
"Masyarakat juga diharapkan bisa peduli. Kalau makan atau transaksi dalam struk tidak mencantumkan keterangan pajak, sudah pasti itu menyetorkan pajaknya melalui taksiran," katanya.