Dandy pun mengklaim bahwa Kusumayati tidak menghilangkan hak-hak Stephanie.
Hakim ketua lalu mengingatkan bahwa saksi sudah disumpah dan berbicara dengan jujur terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini.
"Kita sudah menerima berkas, ini tahu sebabnya mengapa Ibu Kusumayati dilaporkan. Saudara sudah disumpah, ayolah cerita," kata hakim.
"Minta warisan," jawa Dandy singkat.
Hakim pun belum puas dengan jawaban Dandy, ia pun kembali mengulik siapa yang membubuhkan tanda tangan untuk Stephanie.
Kemudian Dandy mengaku tidak mengetahui siapa yang tanda tangan. Karena dia merupakan orang pertama yang melakukan penandatanganan.
Sementara itu, Stephanie menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.
Surat itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang kembali membuka ruang perdamaian terhadap kedua pihak yang berperkara.
Hakim PN Karawang gali pemalsu tanda tangan kasus anak laporkan ibunya
Selasa, 2 Juli 2024 9:15 WIB