Pemerintah Kota Cirebon menyebutkan sebanyak 10 produk warisan budaya tak benda (WBTB) di daerahnya, telah ditetapkan sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon Agus Sukmanjaya di Cirebon, Selasa, mengatakan penetapan KIK merupakan bentuk pengakuan atas produk budaya dari masyarakat Cirebon serta menjadi upaya untuk melestarikannya.
Baca juga: Kota Cirebon punya 20 warisan budaya tak benda
Baca juga: Kota Cirebon punya 20 warisan budaya tak benda
“KIK adalah suatu kekayaan intelektual yang berada di suatu daerah dan bersifat komunal. Adapun produk budaya yang telah diakui dan mendapatkan sertifikat KIK akan menjadi aset berharga untuk daerah tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan sertifikat KIK yang sudah dikantongi Pemkot Cirebon terdiri atas tujuh produk ekspresi budaya tradisional (EBT) yakni upacara perkawinan Kesultanan Cirebon, tradisi panjang jimat di Keraton Kasepuhan, tari bedaya rimbe, tari topeng, maca babad, musik goong renteng serta jamasan Cirebon.
Kemudian, sisanya merupakan produk yang masuk kategori pengetahuan tradisional meliputi makanan khas sega bogana, docang dan empal gentong.
Ia menyebutkan produk budaya tersebut telah melalui proses kurasi secara ketat, serta memiliki data dan nilai historis tinggi sehingga bisa ditetapkan sebagai KIK.
“Kami sebelumnya mengajukan 20 WBTB, tetapi baru 10 produk budaya yang masuk KIK. Prosesnya melalui pencatatan yang sistematis dan terstruktur,” ujar Agus.
Dengan sertifikat KIK, pihaknya kini bisa mengelola produk budaya tersebut secara berkelanjutan demi kemajuan masyarakat, serta melindungi aset warisan leluhur di Kota Cirebon.
Agus menegaskan Disbudpar sudah berkomitmen untuk menjaga tradisi dan budaya di Kota Cirebon, agar bisa tetap lestari di masa mendatang.