Cirebon (ANTARA) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon, Jawa Barat mencatat sebanyak 20 produk kebudayaan di daerah itu ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda (WBTB) dan dikembangkan sebagai local culture untuk daya tarik wisata.
"Kita sudah ada 10 Surat Keputusan Menteri dan 10 Surat Keputusan Provinsi. Kita memiliki WBTB paling banyak," kata Kepala Disbudpar Kota Cirebon Agus Sukmanjaya di Cirebon, Jumat.
Dari 20 WBTB itu, kata Agus, sebagian besarnya merupakan produk kebudayaan yang erat kaitannya dengan corak dan ciri khas Kota Cirebon.
Ia menyebutkan beberapa item warisan budaya tak benda dari Kota Cirebon yang sudah diakui yakni seperti Empal Gentong, Nasi Jamblang, Kerupuk Melarat, Tari Budaya Rimbe, Kue Apem, Bekasem Ikan dan sebagainya.
Menurut dia, ada kriteria khusus sebuah produk kebudayaan dapat ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda atau intangible cultural heritage. Tetapi ciri paling umum adalah bersifat tidak dapat dipegang atau abstrak.
Item yang bisa dimasukkan sebagai warisan budaya tak benda contohnya yaitu bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain.
"Adanya WBTB itu memberi keuntungan untuk Kota Cirebon supaya kekayaan budaya ini tidak diklaim tentunya oleh pihak luar," ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menyatakan terdapat tahapan atau proses yang harus dilalui untuk menjadikan suatu produk kebudayaan sebagai WBTB.