Karawang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menggali sosok pemalsu tanda tangan dalam lanjutan sidang seorang anak yang melaporkan ibu kandungnya terkait warisan.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Senin, dengan perkara pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW), terdakwanya adalah Kusumayati yang merupakan ibu kandung dari Stephanie (pelapor).
Agenda sidang hari ini ialah mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa. Adapun saksi yang hadir di persidangan adalah Dandy Sugianto yang merupakan anak terdakwa.
Hakim Ketua, Nelly Andriani mencecar saksi terkait dengan adanya dugaan tanda tangan palsu.
Awalnya, hakim mempertanyakan apakah saksi mengerti dengan permasalahan yang terjadi antara ibunya dengan adiknya tersebut.
"Saudara saksi, apakah saudara mengetahui persoalan Ibu Kusumayati dengan Stephanie?" tanya hakim.
"Saya juga nggak ngerti," jawab Dandy.
Hakim lalu kembali mengajukan pertanyaan ke Dandy dan mempertegas apakah saksi tahu terkait hak-hak Stephanie yang diambil.
"Saudara tahu kan terjadinya selisih paham Ibu Stephanie dengan Ibu Kusumayati? Apakah adik saudara (Stephanie) tidak dimasukkan ke ahli waris atau ada hak yang dihilangkan?" kata Nelly.
Hakim PN Karawang gali pemalsu tanda tangan kasus anak laporkan ibunya
Selasa, 2 Juli 2024 9:15 WIB