"Batas akhirnya 21 hari sebelum pelantikan. Tinggal lapor di webnya KPK," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin di Garut, Senin.
Ia menuturkan sebanyak 50 anggota legislatif tingkat Kabupaten Garut terpilih periode 2024-2029 sudah ditetapkan, tinggal menunggu pelantikan yang dijadwalkan pada 13 Agustus 2024.
Legislator terpilih dari sembilan partai politik itu, kata dia, berdasarkan Peraturan KPU diwajibkan untuk melaporkan LHKPN sampai batas waktu 21 hari sebelum dilaksanakan pelantikan.
Ia menyampaikan bagi anggota legislatif terpilih yang tidak menyampaikan LHKPN, maka namanya tidak akan ditulis saat penyampaian Surat Keputusan KPU kepada gubernur melalui bupati.
"Di PKPU tidak ada sanksi kaitan itu, kalau tidak dipenuhi ini langkahnya namanya tidak ditulis ketika penyampaian SK KPU kepada gubernur melalui bupati," katanya.
Ia menyampaikan sejauh ini KPU Garut sudah memberitahukan langsung kepada partai politik maupun calon legislatif terpilih untuk segera menyelesaikan LHKPN sampai batas waktu yang sudah ditentukan.
Pewarta: Feri PurnamaEditor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.