Bandung (ANTARA) -
Hal tersebut, kata Herman, seiring dengan berakhirnya Perpres Nomor 15 Tahun 2018 pada Desember 2025, sehingga selanjutnya masyarakat dan stakeholders terkait akan bertanggung jawab terhadap pengelolaan DAS Citarum, dan Pemprov Jabar sedang menyiapkan masa transisinya.
"Kami sedang mempersiapkan masa transisi dari satgas ke masyarakat. Jadi nanti DAS Citarum dikelola masyarakat," ujar Herman dalam keterangan di Bandung, Senin.
Saat meninjau titik nol kilometer Sungai Citarum di Kabupaten Bandung, Minggu (9/6), Herman mengatakan pihaknya akan memaksimalkan waktu kurang lebih 1,5 tahun ini untuk penanganan beberapa titik DAS Citarum termasuk penyiapan masa transisi tersebut.
Lebih lanjut, Herman mengatakan bahwa pengelolaan DAS Citarum nantinya tak hanya pada masyarakat, tetapi unsur pemerintah di kewilayahan juga akan terlibat seperti kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas hingga ke tingkat pemerintah provinsi sebagai kontrol atau pengawasnya.
"Tentu dikontrolnya secara langsung oleh kepala desa, lurah, dan di dalamnya ada Babinsa, Bhabinkamtibmas terus sampai tingkat kecamatan dan kabupaten kota serta kami juga di provinsi bagian di dalamnya," ucap Herman.
Adapun sistem pengelolaannya akan mengadopsi yang saat ini dilakukan oleh Satgas Citarum Harum, salah satunya dengan kolaborasi pentahelix.
"Sekarang terus kita dorong dan kuatkan pentahelix agar nanti setelah tugas satgas berakhir, pada saat itu struktur pemerintahan formal diharapkan bisa efektif bersama masyarakat," katanya.