Bandung (ANTARA) -
Hal tersebut, kata Herman, seiring dengan berakhirnya Perpres Nomor 15 Tahun 2018 pada Desember 2025, sehingga selanjutnya masyarakat dan stakeholders terkait akan bertanggung jawab terhadap pengelolaan DAS Citarum, dan Pemprov Jabar sedang menyiapkan masa transisinya.
"Kami sedang mempersiapkan masa transisi dari satgas ke masyarakat. Jadi nanti DAS Citarum dikelola masyarakat," ujar Herman dalam keterangan di Bandung, Senin.
Saat meninjau titik nol kilometer Sungai Citarum di Kabupaten Bandung, Minggu (9/6), Herman mengatakan pihaknya akan memaksimalkan waktu kurang lebih 1,5 tahun ini untuk penanganan beberapa titik DAS Citarum termasuk penyiapan masa transisi tersebut.
Lebih lanjut, Herman mengatakan bahwa pengelolaan DAS Citarum nantinya tak hanya pada masyarakat, tetapi unsur pemerintah di kewilayahan juga akan terlibat seperti kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas hingga ke tingkat pemerintah provinsi sebagai kontrol atau pengawasnya.
"Tentu dikontrolnya secara langsung oleh kepala desa, lurah, dan di dalamnya ada Babinsa, Bhabinkamtibmas terus sampai tingkat kecamatan dan kabupaten kota serta kami juga di provinsi bagian di dalamnya," ucap Herman.
Adapun sistem pengelolaannya akan mengadopsi yang saat ini dilakukan oleh Satgas Citarum Harum, salah satunya dengan kolaborasi pentahelix.
"Sekarang terus kita dorong dan kuatkan pentahelix agar nanti setelah tugas satgas berakhir, pada saat itu struktur pemerintahan formal diharapkan bisa efektif bersama masyarakat," katanya.Menurut Herman, saat ini kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan DAS Citarum sudah jauh lebih baik, dengan kondisi pencemaran sungai yang sudah membaik, terlihat dari Indeks Kualitas Air sudah pada angka 50,78 poin, yang sebelumnya pada angka 30. Sementara target pada Desember 2025, yaitu pada angka 60.
"Secara keseluruhan Sungai Citarum untuk Indeks Kualitas Air pada angka 50,78. Jauh lebih baik dari sebelum ada Perpres Nomor 15 Tahun 2018, dan target Desember 2025 atau pada akhir Perpres jadi 60," tuturnya.
Melihat kondisi saat ini, Herman menilai Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum tidak akan diperpanjang.
"Pemprov Jabar kini tinggal mematangkan masa transisi dan penanganan di beberapa titik," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengelolaan DAS Citarum dipindahkan ke masyarakat akhir 2025