Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total akumulasi nilai transaksi aset kripto sejak awal tahun 2024 hingga Maret 2024 tercatat senilai Rp158,84 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menyebutkan, nilai transaksi aset kripto pada Maret 2024 saja tercatat sebesar Rp103,58 triliun atau naik signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp33,69 triliun.
Sedangkan dari sisi investor, OJK mencatat jumlah total investor aset kripto mencapai 19,75 juta investor per Maret 2024 atau mengalami peningkatan 570 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 19,18 juta investor.
"Dapat disampaikan bahwa jumlah investor dan juga transaksi terkait aset kripto di domestik terus menunjukkan tren peningkatan. Saat ini Indonesia tercatat berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia," kata Hasan dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2024 secara virtual di Jakarta, Senin.
Terkait pengawasan aset kripto, Hasan menyampaikan pihaknya akan membentuk tim transisi dalam rangka peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK: Total transaksi kripto hingga Maret 2024 capai Rp158,84 triliun