"Yang bersangkutan memiliki niatan untuk melakukan tindak pidana dan direncanakan bersama salah satu rekannya, melalui saluran air. Sebelumnya tersangka sudah melakukan mapping,” jelasnya.
Anggi menambahkan dengan terbongkar kasus pencurian ini, maka masyarakat di Kota Cirebon diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala potensi tindak pidana serta segera melaporkannya ke Polres Cirebon Kota.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ucap dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap dua pencuri emas senilai Rp3,7 miliar di Cirebon