Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Siti Aminah menyatakan produk makanan dan minuman dari semua pelaku usaha, termasuk UMKM wajib menyertakan sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024.
"Produk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan, serta produk hasil dan jasa penyembelihan, itu wajib bersertifikat halal (sebelum) tanggal 18 Oktober 2024 karena itu sesuai dengan regulasi," kata Aminah di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis.
Kewajiban sertifikat halal tersebut, diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal tersebut, diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), termasuk para pedagang kaki lima, wajib memiliki sertifikat halal pada produk-produknya, paling lambat 17 Oktober 2024.
Pemerintah, melalui BPJPH Kemenag RI dan pihak terkait, akan memfasilitasi UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal secara gratis, dengan syarat dan ketentuan berlaku yang dapat dilihat di laman web resmi mereka.
Pencanangan sertifikat gratis, diberikan untuk satu juta UMKM dalam program Sertifikat Halal Gratis (Sehati), dan hingga awal tahun 2024 masih tersisa sekitar 200 ribu kuota.
"Tahun 2023 melebihi target karena 1.5 juta orang yang daftar, tahun ini sudah hampir satu juta dan sisa 200 ribu (kuota) lagi," kata Aminah.
Baca juga: BPJPH kembali membuka sertifikasi halal gratis untuk UMK
Baca juga: BPJPH tidak pernah terbitkan sertifikat halal untuk produk 'wine'
BPJPH: Sertifikat halal bagi UMKM wajib sebelum 18 Oktober
Kamis, 14 Maret 2024 23:33 WIB