Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Siti Aminah menyatakan produk makanan dan minuman dari semua pelaku usaha, termasuk UMKM wajib menyertakan sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024.
"Produk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan, serta produk hasil dan jasa penyembelihan, itu wajib bersertifikat halal (sebelum) tanggal 18 Oktober 2024 karena itu sesuai dengan regulasi," kata Aminah di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis.
Kewajiban sertifikat halal tersebut, diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal tersebut, diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), termasuk para pedagang kaki lima, wajib memiliki sertifikat halal pada produk-produknya, paling lambat 17 Oktober 2024.
Pemerintah, melalui BPJPH Kemenag RI dan pihak terkait, akan memfasilitasi UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal secara gratis, dengan syarat dan ketentuan berlaku yang dapat dilihat di laman web resmi mereka.
Pencanangan sertifikat gratis, diberikan untuk satu juta UMKM dalam program Sertifikat Halal Gratis (Sehati), dan hingga awal tahun 2024 masih tersisa sekitar 200 ribu kuota.
"Tahun 2023 melebihi target karena 1.5 juta orang yang daftar, tahun ini sudah hampir satu juta dan sisa 200 ribu (kuota) lagi," kata Aminah.
Baca juga: BPJPH kembali membuka sertifikasi halal gratis untuk UMK
Baca juga: BPJPH tidak pernah terbitkan sertifikat halal untuk produk 'wine'
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertugas dalam melakukan kegiatan pemeriksaan, atau pengujian terhadap kehalalan produk khusus UMKM, ucap Aminah, saat ini sudah ada 50 lebih yang dapat membantu proses sertifikasi halal.
Aminah juga mengatakan pihaknya sudah siap untuk melakukan sertifikasi halal dalam skala besar seperti yang saat ini dilakukan.
"Pendaftaran halal itu online, kami sudah punya sistem yang berkaitan dengan pelaporan (sertifikasi halal) serentak. SDM-nya juga sudah siap," katanya.
"Sekarang ini kami mencanangkan namanya WHO 2024 atau Wajib Halal Oktober 2024. Saat ini tim kami, yakni BPJPH stake holder dan BPJPH daerah melakukan pendaftaran on the spot di 27 provinsi dan 405 titik selama tiga hari (14-16 Maret 2024)," ujarnya.
Jika pelaku usaha produk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan, serta produk hasil dan jasa penyembelihan belum memiliki sertifikasi halal lewat dari 18 Oktober 2024, mereka akan mendapat sanksi berupa teguran hingga larangan peredaran produk.
"Kita ada dua sanksi kalau di tanggal 18 Oktober mereka belum memiliki sertifikasi halal, sanksi pertama berupa pemberian informasi berupa teguran lisan atau tulisan, sanksi kedua produknya tidak boleh beredar," tuturnya.