Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertugas dalam melakukan kegiatan pemeriksaan, atau pengujian terhadap kehalalan produk khusus UMKM, ucap Aminah, saat ini sudah ada 50 lebih yang dapat membantu proses sertifikasi halal.
Aminah juga mengatakan pihaknya sudah siap untuk melakukan sertifikasi halal dalam skala besar seperti yang saat ini dilakukan.
"Pendaftaran halal itu online, kami sudah punya sistem yang berkaitan dengan pelaporan (sertifikasi halal) serentak. SDM-nya juga sudah siap," katanya.
"Sekarang ini kami mencanangkan namanya WHO 2024 atau Wajib Halal Oktober 2024. Saat ini tim kami, yakni BPJPH stake holder dan BPJPH daerah melakukan pendaftaran on the spot di 27 provinsi dan 405 titik selama tiga hari (14-16 Maret 2024)," ujarnya.
Jika pelaku usaha produk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan, serta produk hasil dan jasa penyembelihan belum memiliki sertifikasi halal lewat dari 18 Oktober 2024, mereka akan mendapat sanksi berupa teguran hingga larangan peredaran produk.
"Kita ada dua sanksi kalau di tanggal 18 Oktober mereka belum memiliki sertifikasi halal, sanksi pertama berupa pemberian informasi berupa teguran lisan atau tulisan, sanksi kedua produknya tidak boleh beredar," tuturnya.
BPJPH: Sertifikat halal bagi UMKM wajib sebelum 18 Oktober
Kamis, 14 Maret 2024 23:33 WIB