Pelatihan tersebut bertujuan menguatkan dalam sisi kemampuan praktik, agar ketika bekerja nanti atau mereka membuka usaha sendiri sudah bisa diterapkan secara langsung.
Pada kesempatan itu, pelatihan diberikan kepada 40 penyandang disabilitas, khususnya tunarungu, dan dibagi dalam empat angkatan, masing-masing angkatan diisi 10 orang.
Pelatihan bukan seputar meracik kopi semata, akan tetapi mereka juga dibekali dengan kemampuan finansial, terutama dalam mengelola keuangan.
Dengan pelatihan tersebut para penyandang disabilitas tidak sekadar pandai meracik kopi yang enak, namun juga dapat mengatur hasil uang yang didapatkan.
Dengan pelatihan tersebut, penyandang disabilitas tidak hanya mendapatkan ilmu untuk mencari pekerjaan, namun dapat pula membuka lapangan kerja dengan mendirikan kafe baru.
Mario mengakui bahwa etos kerja penyandang disabilitas lebih menonjol bila dibandingkan masyarakat pada umumnya, karena ketika mereka memiliki kesempatan tersebut, maka dilakukan secara sungguh-sungguh, dan penuh dengan semangat.
Komitmen pemerintah
Pemerintah telah berkomitmen untuk memberdayakan para penyandang disabilitas dan memberikan porsi bagi mereka untuk mendapatkan pekerjaan.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menyebutkan bahwa pemerintah atau badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) wajib mempekerjakan minimal 2 persen dari total karyawan.
Sementara itu, perusahaan swasta diwajibkan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas di perusahaannya minimal 1 persen dari kuota.
Spektrum - Menciptakan lapangan kerja bagi difabel
Oleh Khaerul Izan Selasa, 12 Maret 2024 10:20 WIB