Karawang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, segera mengurus santunan untuk seorang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang meninggal dunia, diduga akibat kelelahan saat menjalankan tugas.
Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi, di Karawang, Kamis, mengatakan seorang PTPS yang meninggal dunia itu bernama Arif Iman yang bertugas di TPS 38, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Karawang.
"Almarhum bertugas di TPS 38, mengembuskan nafas terakhir pada Rabu 21 Februari 2024," katanya.
Ia mengatakan PTPS tersebut diduga kelelahan saat bertugas, sebab saat bertugas di hari H pemungutan suara almarhum sempat kehujanan, bahkan sempat dirawat di rumah sakit.
Kusnadi menyampaikan kini pihaknya akan segera mengurus pemberian santunan kepada keluarga anggota PTPS yang meninggal dunia. Santunannya sebesar Rp46 juta.
Untuk santunan yang akan diberikan kepada keluarga duka nominalnya sebesar Rp36 juta, ditambah sebesar Rp10 juta untuk biaya pemakaman.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengawas TPS di Karawang meninggal kelelahan, Bawaslu urus santunan
Bawaslu Karawang urus santunan seorang PTPS yang meninggal
Kamis, 22 Februari 2024 21:30 WIB