Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Kapolres, aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali dengan modus sama mencari pengedar lalu korbannya dimintai uang dan diambil barang berharganya.
"Dalam operasi ini mereka sudah melakukannya di empat TKP (tempat kejadian perkara) wilayah Garut, yang saat ini sedang dikembangkan untuk TKP lainnya," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua oknum polisi yang sebelumnya juga sedang menjalani proses tindakan disiplin itu sudah ditangani oleh Propam Polri.
Seluruh tersangka saat ini sudah ditahan di Markas Porles Garut untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 365 dan Pasal 55 tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Polres Garut ungkap penyalahgunaan barcode dan plat nomor mobil untuk beli BBM subsidi