Bandung (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Bandung mengungkapkan bahwa sebanyak 26.067 perkara ditangani di 23 Pengadilan Negeri di seluruh Jawa Barat (Jabar) sepanjang tahun 2023.
"Perkara yang ditangani adalah perkara perdata gugatan, permohonan, pidana biasa, pidana khusus anak, tipikor dan perkara perselisihan hubungan industrial," kata Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Syahrial Sidik dalam rapat pleno Laporan Pertanggungjawaban Kinerja 2023 Pengadilan Tinggi Bandung di Bandung, Selasa.
Sebanyak 26.067 perkara itu terdiri dari sisa perkara tahun 2022 sejumlah 3.172 perkara, perkara masuk sebanyak 22.895 perkara, perkara dicabut sejumlah 1.199 perkara, telah diputus sebanyak 21.083 perkara, sehingga sisa perkara di tahun 2023 adalah sejumlah 3.785 perkara.
"Berdasarkan data penyelesaian perkara tersebut maka rasio produktivitas perkara putus Pengadilan Negeri se-wilayah Pengadilan Tinggi Bandung adalah sebesar 85,47 persen," ujar Syahrial.
Sementara di Pengadilan Tinggi Bandung pada tahun 2023 menerima perkara banding perdata, pidana maupun tipikor sejumlah 1.459 perkara, terdiri dari sisa perkara tahun 2022 sejumlah 132 perkara, perkara masuk sejumlah 1.327 perkara, perkara yang telah diputus sejumlah 1.331 perkara, sehingga sisa perkara tahun 2023 sejumlah 128 perkara.
"Maka rasio produktivitas memutus perkara pada Pengadilan Tinggi Bandung tahun 2023 sebesar 91,23 persen," ucapnya.
Lebih lanjut, Syahrial mengatakan guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengadilan melalui proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel, pada tahun 2023 Pengadilan Tinggi Bandung memiliki target penyelesaian perkara tepat waktu sebesar 100 persen berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2014.
Pengadilan Tinggi catat 26 ribu perkara ditangani di Jabar sepanjang 2023
Selasa, 6 Februari 2024 19:40 WIB