"Berdasarkan data pada SIPP, bahwa penyelesaian perkara di Pengadilan Tinggi Bandung termasuk minutasi yaitu di bawah 45 hari, dengan demikian semua perkara diselesaikan tepat waktu 100 persen, sehingga penyelesaian seluruh perkara perdata, pidana dan tipikor tercapai sesuai target yaitu 100 persen," katanya.
Kemudian, lanjut dia, perkara yang tidak melakukan upaya hukum kasasi dengan target awal tahun 2023 yaitu 33,75 persen sebagai indikator tinggi rendahnya akseptabilitas atau penerimaan, terhadap putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Berdasarkan data perkara kasasi pada kepaniteraan, diperoleh data yang mengajukan upaya hukum kasasi sejumlah 767 perkara dari 1.331 perkara yang diputus di Pengadilan Tinggi Bandung yang menunjukkan bahwa rasio akseptabilitas putusan baru mencapai 39,29 persen.
"Berdasarkan data tersebut ternyata yang mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Bandung mencapai 57,63 persen, sedangkan ditargetkan pada awal tahun yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi yaitu sebesar 33,75 persen. Dengan kata lain yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi melebihi target, yaitu 39.29 persen," ucapnya.
Terkait putusan perkara yang dikirim ke pengadilan tepat waktu, Pengadilan Tinggi Bandung memiliki target awal tahun 2023 yaitu 96 persen, baik putusan perkara perdata, pidana dan pidana khusus ke pengadilan negeri, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradian Umum Nomor 486 tahun 2021.
Sementara, terkait dengan tingkat kepuasan masyarakat terhadap Pengadilan Tinggi Bandung pada tahun 2023, target awal sebesar 90 persen. Syahrial mengatakan berdasarkan data Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), nilainya mencapai 99 persen.