Bandung (ANTARA) - Satu oknum petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat terindikasi menghalangi tugas peliputan wartawan di Kantor Bawaslu Jabar, Rabu.
Oknum petugas tersebut terindikasi menghalangi tugas jurnalistik lewat teguran bernada marah kepada para wartawan setelah liputan tentang laporan narasumber ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Oknum petugas wanita tersebut berdalih setiap tugas liputan di lingkungan Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Bandung, harus mendapat izin walau yang diwawancarai bukanlah narasumber dari Bawaslu Jabar.
"Ini dari mana? Mau ketemu siapa? Sudah ada izin belum? Liputan di sini harus izin, tidak bisa sembarangan," ucap oknum petugas tersebut.
Padahal, sejumlah wartawan yang hadir ke Kantor Bawaslu Jabar itu hendak mewawancarai anggota TPD Ganjar-Mahfud, Rafael Situmorang, yang melaporkan viralnya video ketidaknetralan oknum ASN Satpol PP di Kabupaten Garut, dan mereka juga telah mengisi buku tamu serta minta izin kepada petugas jaga.
Pewarta Jabarnews Rian Nugraha menuturkan, pihaknya mengaku kaget dengan perkataan dengan nada memaki dari oknum Bawaslu Jabar tersebut yang juga menyampaikan bahwa bakal menjadi masalah ketika wartawan melakukan peliputan di lingkungan Bawaslu Jabar.
"Kami sudah sesuai prosedur, Bu. Sudah isi buku tamu dan izin. Lagipula kami ke sini untuk mewawancarai tamu yang melapor ke sini," kata Rian menjawab oknum petugas itu.
Pewarta InilahKoran Yuliantono mempertanyakan apa masalah yang akan terjadi jika melakukan peliputan di Bawaslu Jabar mengingat ini adalah fasilitas negara.
Oknum petugas Bawaslu Jabar terindikasi menghalangi tugas liputan wartawan
Rabu, 3 Januari 2024 16:35 WIB