"Iya karena ini fasilitas negara harus ada aturannya, ini kantor," ucap oknum tersebut.
Pewarta lainnya dari RMOL Jabar, Bagus Ismail, mengaku terkejut karena seketika selesai melakukan wawancara, langsung mendapatkan sambutan dengan nada tinggi tanpa alasan yang jelas.
"Tadi langsung dimarahi. Kami juga enggak tahu, kok tiba-tiba begitu. Nanya siapa? Dari mana, tapi dengan intonasi yang tinggi, serta sempat mengambil gambar para wartawan yang sedang meliput," ucapnya.
Saat dikonfirmasi, Plt Kabag Humas, Hukum dan Datin Bawaslu Jabar Andhika Pratama meminta maaf atas kejadian tersebut, dan menegaskan tidak ada prosedur khusus bagi awak media yang melakukan peliputan di lingkungan Kantor Bawaslu Jabar.
"Oh, itu orang keuangan, administrasi. Mungkin enggak tahu. Mohon maaf sebelumnya, kang, punteun pisan. Salam buat teman-teman," tulis Andhika dalam pesan singkatnya pada salah satu rekan wartawan.
Perlu dipahami, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.
Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Oknum petugas Bawaslu Jabar terindikasi halangi tugas liputan wartawan