Bandung (ANTARA) - Oknum anggota Satpol PP di Garut yang diduga tidak netral karena mendukung salah satu cawapres melalui konten video, dilaporkan ke Bawaslu Jabar pada Rabu.
Hal itu dilaporkan oleh anggota Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Jawa Barat Rafael Situmorang yang menyebut aksi oknum Satpol PP itu mencoreng netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Bupati Garut pastikan anggota Satpol PP dukung cawapres diberi sanksi
"Ini pelanggaran yang harus segera diambil tindakan itu oleh Bawaslu Jawa Barat. Laporan hari ini sudah diterima," ucap Rafael di Bawaslu Jabar, Rabu.
Rafael menuturkan, tindak lanjut dari laporan tersebut dikaji oleh Bawaslu Jabar hingga tiga sampai empat hari ke depan.
"Nanti kami datangi ke sini untuk mengetahui tindakannya seperti apa, apakah sudah mereka kaji di internal mereka. Kita ingin tahu pendapat mereka seperti apa, apakah ada dugaan pelanggaran undang undang Pemilu atau undang undang ASN, karena menurut kami jelas keduanya," ucap dia.
Rafael berharap, laporan tersebut ditindaklanjuti dan harus ada sanksi tegas terhadap oknum yang mencoreng netralitas ASN.
"ASN harus netral, Bawaslu punya kewajiban menjaga dan mencegah terjadinya pelanggaran itu. Sehingga hal tersebut, tidak diulangi lagi dan ada efek jera," ujar Rafael.
Sebelumnya, video berdurasi 19 detik yang memperlihatkan sekumpulan anggota Satpol PP di Garut yang mendukung calon wakil presiden nomor urut 2, viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 19 detik itu, terlihat 13 orang anggota Satpol PP Garut menyampaikan narasi bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan.
Narasi mereka dipimpin oleh satu orang. Dalam video itu dijelaskan bahwa mereka berasal dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Garut.