Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menyelesaikan sebanyak 1.806 kasus kriminalitas dari total 2.270 perkara yang ditangani di wilayahnya sepanjang tahun 2023.
“Kalau merujuk pada data yang ada tahun ini jumlahnya 2.270 kasus. Dari jumlah itu yang telah diselesaikan sebanyak 1.806 kasus. Kalau dilihat secara persentase angkanya 79,55 persen,” kata Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di Cirebon, Jumat.
Arif menjelaskan dari 2.270 perkara kriminalitas itu, kasus paling mendominasi di wilayah hukum Polresta Cirebon adalah tindakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan total 257 kasus dan yang diselesaikan sekitar 97 kasus.
Selanjutnya, kata dia, peristiwa kriminalitas yang cukup sering terjadi selain curanmor yaitu pencurian dengan pemberatan (curat) yang tercatat sekitar 140 kasus dan berhasil dituntaskan perkaranya sebanyak 65 kasus.
Arif mengungkapkan meskipun banyak kasus kriminalitas yang diselesaikan, namun jumlah perkara selama tahun 2023 meningkat signifikan bila dibandingkan pada 2022.
Dia menyebutkan pada tahun lalu, jumlah tindak pidana kriminalitas di wilayah hukum Polresta Cirebon tercatat 1.347 kasus dan yang sudah diselesaikan sekitar 871 kasus.
“Artinya memang ada kenaikan cukup signifikan terkait jumlah gangguan kriminalitas ataupun penyelesaian kasus. Hal ini disebabkan karena seluruh data itu dihimpun secara keseluruhan,” ujarnya.
Dia mengatakan dari banyaknya kasus tersebut terdapat enam kasus tindak pidana menonjol pada tahun 2023 dan dipastikan seluruhnya berhasil diungkap.
Selain perkara kriminalitas, kata dia, Polresta Cirebon juga menangani 129 kasus peredaran gelap narkoba serta obat-obatan keras tanpa izin edar.
Dari hasil pengungkapan kasus itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1.284,04 gram sabu-sabu, 1.249,43 gram ganja, 5.184 butir ekstasi 74.115 butir obat keras terbatas, dan lainnya.
“Kasus narkoba yang menonjol, salah satunya penangkapan dua pengedar ekstasi pada Juni 2023,” kata dia lagi.
Dia juga menyatakan selama 2023 Polresta Cirebon menyita sebanyak 9.734 botol minuman keras berbagai merek dan 7.175 botol minuman keras tradisional.
Arif menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus menangani setiap kasus yang ada di wilayah hukum Polresta Cirebon dalam rangka melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat.
"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan kasus premanisme di wilayah hukum Polresta Cirebon,” ucap dia.