Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menekankan petugas harus disiplin dalam menegakkan aturan yang berlaku di Jalan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, yakni Perbup Nomor 160 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Kendaraan Khusus Tambang.
Hal ini ditegaskan Bey karena kecelakaan yang menewaskan ibu dan anak di Parung Panjang akibat tertimpa truk tambang pada Minggu (17/12) dinilai karena adanya ketidakdisiplinan petugas dalam menerapkan aturan.
Bey Machmudin di Bandung, Rabu, mengatakan andai saja petugas melakukan pengawasan sesuai aturan jam operasional yang ditetapkan, di mana truk tambang hanya boleh melintas pada pukul 22.00-05.00 WIB, besar kemungkinan kecelakaan yang terjadi dapat terhindarkan.
Baca juga: Bey: Jabar tetap bertahan dengan aturan waktu di Jalan Parung Panjang Bogor
Terlebih, kecelakaan yang terjadi di ruas jalan Parung Panjang tersebut, bukanlah yang pertama kali akibat kurangnya pengawasan dan ketidakpatuhan sopir truk tambang terhadap peraturan yang ditetapkan.
"Parung Panjang ini kami masih melakukan rapat terus, tapi sudah ada (pokok) masalahnya di mana. Jadi pertama, di masalah kedisiplinan petugas. Jadi harusnya disepakati jam 22 sampai 5. Juga harus ada kantung parkir, JPU termasuk pengemudi truk harus sesuai dengan umurnya, sesuai dengan kemampuannya dan ada beberapa kami masih merapatkan," ujarnya.
Oleh karena itu, Bey mengaku secepatnya akan melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Banten, guna mengurai persoalan di Parung Panjang tersebut agar kecelakaan tersebut tidak lagi terulang. "Terutama dengan Provinsi Banten, harusnya pekan ini atau paling lambat pekan depan harus sudah ada keputusan yang jelas dan disepakati bersama. Baik oleh pemilik truk dan pemilik IUP tambang, oleh Pemerintah Kabupaten Bogor terutama, karena di Kabupaten Tangsel, Tangerang itu sudah disiplin untuk penerapan aturan. Jadi di Provinsi Jawa Barat yang belum," ucapnya.
Tidak hanya itu, Bey Machmudin memastikan akan segera membentuk Tim Satgas Khusus dan Saber Pungli, menyikapi persoalan jalan Parung Panjang, termasuk pengawasan muatan, yang diakuinya kerap melebihi kapasitas dan menyebabkan jalan sering rusak.
"Kita akan bentuk tim satgas, termasuk Saber Pungli di situ. Kalau ada pelanggaran (dicabut izin) karena kami minta kapasitas harus sesuai dengan yang dibolehkan. Terlebih ada sekitar 200 (truk melintas setiap hari), bisa 'over capacity' dan merusak jalan," tuturnya.
Baca juga: Bina Marga Jabar matangkan peresmian jalan khusus tambang Parung Panjang
Hal ini ditegaskan Bey karena kecelakaan yang menewaskan ibu dan anak di Parung Panjang akibat tertimpa truk tambang pada Minggu (17/12) dinilai karena adanya ketidakdisiplinan petugas dalam menerapkan aturan.
Bey Machmudin di Bandung, Rabu, mengatakan andai saja petugas melakukan pengawasan sesuai aturan jam operasional yang ditetapkan, di mana truk tambang hanya boleh melintas pada pukul 22.00-05.00 WIB, besar kemungkinan kecelakaan yang terjadi dapat terhindarkan.
Baca juga: Bey: Jabar tetap bertahan dengan aturan waktu di Jalan Parung Panjang Bogor
Terlebih, kecelakaan yang terjadi di ruas jalan Parung Panjang tersebut, bukanlah yang pertama kali akibat kurangnya pengawasan dan ketidakpatuhan sopir truk tambang terhadap peraturan yang ditetapkan.
"Parung Panjang ini kami masih melakukan rapat terus, tapi sudah ada (pokok) masalahnya di mana. Jadi pertama, di masalah kedisiplinan petugas. Jadi harusnya disepakati jam 22 sampai 5. Juga harus ada kantung parkir, JPU termasuk pengemudi truk harus sesuai dengan umurnya, sesuai dengan kemampuannya dan ada beberapa kami masih merapatkan," ujarnya.
Oleh karena itu, Bey mengaku secepatnya akan melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Banten, guna mengurai persoalan di Parung Panjang tersebut agar kecelakaan tersebut tidak lagi terulang. "Terutama dengan Provinsi Banten, harusnya pekan ini atau paling lambat pekan depan harus sudah ada keputusan yang jelas dan disepakati bersama. Baik oleh pemilik truk dan pemilik IUP tambang, oleh Pemerintah Kabupaten Bogor terutama, karena di Kabupaten Tangsel, Tangerang itu sudah disiplin untuk penerapan aturan. Jadi di Provinsi Jawa Barat yang belum," ucapnya.
Tidak hanya itu, Bey Machmudin memastikan akan segera membentuk Tim Satgas Khusus dan Saber Pungli, menyikapi persoalan jalan Parung Panjang, termasuk pengawasan muatan, yang diakuinya kerap melebihi kapasitas dan menyebabkan jalan sering rusak.
"Kita akan bentuk tim satgas, termasuk Saber Pungli di situ. Kalau ada pelanggaran (dicabut izin) karena kami minta kapasitas harus sesuai dengan yang dibolehkan. Terlebih ada sekitar 200 (truk melintas setiap hari), bisa 'over capacity' dan merusak jalan," tuturnya.
Baca juga: Bina Marga Jabar matangkan peresmian jalan khusus tambang Parung Panjang