Bandung (ANTARA) -
Bey mengatakan pembatasan waktu operasional truk tambang pada pukul 22.00-05.00 WIB di Jalan Parung Panjang untuk keselamatan masyarakat yang melintas, guna meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Baca juga: Bina Marga Jabar matangkan peresmian jalan khusus tambang Parung Panjang
"Kami bertahan dengan jam yang sesuai dengan ditetapkan dan tahun depan jalan itu sudah diperbaiki oleh Kementerian PUPR," ucap dia di Gedung Sate Bandung, Rabu.
Oleh karena itu, ia meminta pengusaha dan supir truk untuk mematuhi Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor.
Aturan pembatasan itu, ucap Bey, tetap akan diberlakukan kendati para sopir truk melakukan unjuk rasa.
Saat ini, pihaknya tengah menunggu keputusan hasil koordinasi antara Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, terkait dengan Jalan Parung Panjang yang melintasi wilayah dua provinsi itu.
"Kemarin kami sudah rapat lintas provinsi. Harusnya minggu depan ada keputusan," ujar dia.