"Saat ini KPU DKI Jakarta telah menerima dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon, dukungan tersebut sudah diunggah ke dalam aplikasi Silon," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya di Jakarta, Jumat.
Dari penghitungan persyaratan dokumen dukungan tersebut, KPU DKI menyatakan kelengkapan dukungan untuk pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI jalur perseorangan tersebut.
"Dharma Pongrekun dan Kun Wardana hadir langsung dalam penyerahan dokumen persyaratan jalur perseorangan ke kantor KPU Provinsi DKI Jakarta pada Kamis kemarin," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari menambahkan keduanya telah memenuhi syarat minimal dukungan jalur perseorangan yaitu sebanyak 618.968 yang tersebar di empat Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta.
"Kami sudah menerima sebanyak 840.640 dukungan, jadi kalau kita merujuk ke syarat dukungan minimal yang sebesar 618.968 dan tersebar di empat kabupaten kota maka syarat dukungan tersebut sudah terpenuhi," kata Astri.
KPU Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 840.640 dukungan yang telah diunggah ke Silon terdiri dari Kabupaten Kepulauan Seribu sebanyak 6.196, dan Kota Jakarta Pusat 516.825.