Ia menyampaikan selain melakukan patroli untuk menegakkan Perda, Satpol PP Garut juga berkoordinasi dengan Bawaslu Garut maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk mengeksekusi APK yang pemasangannya tidak sesuai perda maupun aturan pemilu.
Sesuai aturan, kata dia, Bawaslu yang memilik kewenangan mengawasi segala bentuk pelanggaran pemilu, termasuk keberadaan APK akan dilaporkan semuanya ke Satpol PP yang memiliki tugas untuk membongkarnya.
"Kita dalam hal ini pengawasan kerja sama dengan dari Panwaslu ya, jadi mereka melakukan pengawasan, tugas pengawasan apapun tindakannya, nanti dilimpahkan kepada kita," katanya.
Namun Satpol PP Garut, lanjut dia, selama ini tidak hanya menunggu laporan hasil pengawasan dari Bawaslu, tapi juga inisiatif melakukan penertiban apabila di lapangan ada yang tidak sesuai dengan Perda K3.
"Walaupun tidak ada, misalnya pelanggaran pemilunya, tapi misalnya kaitannya dengan K3, Satpol PP akan langsung menindak," katanya.
Satpol PP Garut turunkan tim patroli tertibkan APK yang langgar Perda K3
Senin, 11 Desember 2023 21:35 WIB