Garut (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat menurunkan tim patroli dengan tugas khusus menyusuri seluruh ruas jalan maupun tempat tertentu untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar peraturan daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) selama momentum pemilu.
"Fungsi patroli kita tambah, diantaranya dalam rangka penertiban APK, jadi ditambah fungsinya," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko di Garut, Senin.
Ia menuturkan sejumlah personel dari jajaran Satpol PP Garut itu bergerak aktif melakukan patroli untuk menegakkan Perda K3 dengan menertibkan setiap APK yang dipasang sembarangan atau mengganggu kenyamanan maupun keindahan kota.
Tim patroli itu, kata dia, melaksanakan tugasnya setiap hari atau 24 jam, sehingga tidak ada liburnya yang secara bergantian melakukan patroli lalu menertibkan APK yang melanggar perda.
"Kita ada rutin patroli, jadi Satpol PP itu bekerja s24 jam, satu minggu tujuh hari ya, jadi full, tidak ada hari libur," katanya.
Ia menyampaikan selama melaksanakan patroli tersebut masih ada APK yang pemasangannya tidak sesuai perda, namun jumlahnya tidak terlalu banyak.
Semua APK yang melanggar perda, kata dia, oleh petugas patroli langsung ditertibkan, kemudian barang bukti APK tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Garut.
"APK ada, ada yang ini, yang kita eksekusi, itu barang buktinya juga ada di kantor," katanya.
Satpol PP Garut turunkan tim patroli tertibkan APK yang langgar Perda K3
Senin, 11 Desember 2023 21:35 WIB