Bandung (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan menyebutkan rekomendasi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024, masih dirapatkan oleh dewan pengupahan Jawa Barat.
"Hari ini masih berlanjut rapat dewan pengupahan, kemarin baru membahas awal, belum masuk ke materi (besaran yang diusulkan) siang ini dilanjutkan, nanti sore mudah-mudahan ada informasi," kata Teppy saat dihubungi di Bandung, Selasa.
Baca juga: Usulan UMK dari 27 kabupaten/kota telah masuk ke Pemprov Jabar, ini daftarnya
Terkait dengan rekomendasi dari kabupaten/kota, Teppy menyebutkan bahwa usulannya yang masuk beragam, mulai dari daerah yang merekomendasikan menggunakan PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan, dan ada yang lainnya.
"Untuk nilainya belum sampai detail karena kemarin pembahasan belum masuk ke situ, namun bisa saya sampaikan usulannya beragam. Dalam rapat titik ekstremnya sama seperti pembahasan UMP di mana ada yang setuju menggunakan PP 51 ada juga yang menolak," ujar Teppy.
Pembahasan UMK di dewan pengupahan provinsi sendiri, kata Teppy, meski tidak menjadi syarat mutlak, namun merupakan ruang yang bisa digunakan oleh Gubernur untuk menentukan keputusan yang akan diambil terkait penetapan upah.
"Pada dasarnya bupati dan walikota langsung ke gubernur, hanya pada sisi lain gubernur ada ruang untuk mendapat masukan dari dewan pengupahan provinsi untuk menetapkannya," ucapnya.
Setelah selesai rapat di dewan pengupahan, Teppy mengatakan bahwa selanjutnya akan masuk dalam pembahasan di tingkat gubernur.
"Jika hari ini mudah-mudahan selesai, sore langsung saya masukan ke gubernur, kemungkinan baru terjadi pembasahan besok, sehingga ada jatah sekitar dua hari, karena amanat undang-undang maksimal harus tanggal 30 November 2023," tuturnya.
Dia menambahkan meskipun menggunakan PP 51 tahun 2023, UMK 2024 tidak mungkin berkurang atau menjadi negatif dibanding tahun 2023.
"Pasti bertambah, hanya yang sekarang sedang (alot) diskusinya, berapa persen penambahannya yang wajar, kalau saya kan yang normatif sesuai aturan PP 51 tahun 2023," ucapnya.
Kadisnakertrans Jabar: Usulan UMK masih dirapatkan
Selasa, 28 November 2023 14:21 WIB