UMK sendiri akan berlaku bagi kota dan kabupaten, sementara yang tidak mengusulkan akan memakai perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Diketahui UMP Jawa Barat Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, atau mengalami kenaikan 3,57 persen dibandingkan dengan UMP Jabar Tahun 2023 sebesar Rp1.986.670.
Berdasarkan data yang diterima, usulan UMK 2024 di 27 kota/kabupaten memiliki rincian sebagai berikut:
1. Kota Bekasi Rp5.881.434 naik 14,02 persen dari Rp5.158.248
2. Kab. Karawang Rp5.797.321 naik 12 persen dari Rp5.176.179
3. Kab. Bekasi Rp5.856.324 naik 13,99 persen dari Rp5.137.575
4. Kab. Purwakarta Rp5.000.436 naik 12 persen dari Rp4.464.675
5. Kab. Subang Rp3.677.626,65 naik 12,33 persen dari Rp3.273.810
6. Kota Depok Rp5.304.307,64 naik 12,99 persen dari Rp4.694.493