Garut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyatakan, seluruh peserta pemilihan umum (pemilu) selama mengisi kegiatan kampanye terbuka agar tidak memasang alat peraga kampanyenya dengan cara dipaku pada pohon atau tempat terlarang lainnya, jika ditemukan maka akan ditertibkan sesuai aturan yang berlaku.
"Pasang di pohon, di lembaga pendidikan, di tiang PLN, gedung milik pemerintah tidak boleh," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid di Garut, Minggu.
Ia menuturkan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, KPU menetapkan jadwal kampanye terbuka yang artinya semua peserta pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun calon legislatif dan DPD melakukan kampanye, salah satunya memasang alat peraga kampanyenya masing-masing.
Bawaslu Garut, kata dia, melakukan imbauan dan mengingatkan semua peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi peraturan dalam penerapan alat peraga kampanye agar sesuai dengan aturan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan.
Ia menjelaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 maupun Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 menjelaskan ada beberapa metode kampanye yang bisa dilakukan peserta pemilu, salah satunya penyebaran dan pemasangan alat peraga kampanye.
"Dalam pemasangan alat peraga kampanye kami mengimbau kepada semua peserta pemilu agar disesuaikan dengan zonasi yang dikeluarkan pemerintah daerah, dan ditetapkan oleh KPU sebagai zonasi pemasangan alat peraga kampanye," katanya.
Ia berharap seluruh peserta pemilu tidak hanya mematuhi cara pemasangan alat peraga kampanye, tapi juga memperhatikan zona pemasangannya yang harus sesuai dengan aturan pemerintah daerah.
Jika di lapangan ditemukan melanggar aturan, kata dia, maka Bawaslu Garut akan memberikan rekomendasi ke Satuan Polisi Pamong Praja agar segera ditertibkan alat peraga kampanye tersebut.
Bawaslu Garut: Alat peraga kampanye tidak boleh dipakukan pada pohon
Minggu, 26 November 2023 18:45 WIB