"Itu pasti ditertibkan, berkoordinasi dengan Satpol PP, namun kami juga butuh peran masyarakat untuk sama-sama mengawasi," katanya.
Ia menambahkan, Bawaslu Garut maupun jajaran panitia pengawas pemilu kecamatan bersama dengan Satpol PP Garut sebelumnya sudah melakukan penertiban seluruh alat peraga kampanye yang melanggar peraturan daerah.
"Alat peraga kampanye kemarin sudah ditertibkan, khususnya di jalan protokol, tapi yang alat peraga sosialisasi enggak ditertibkan, masih diperbolehkan, kalau yang sifatnya kampanye ditertibkan," katanya.
Bawaslu Garut: Alat peraga kampanye tidak boleh dipakukan pada pohon
Minggu, 26 November 2023 18:45 WIB