Garut (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan bencana alam gempa berkekuatan Magnitudo 4.2 yang menyebabkan kerusakan belum ditetapkan statusnya sebagai tanggap darurat karena masih dilakukan kajian bersama.
"Belum memenuhi persyaratan tanggap darurat, masih dikaji," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut Aah Anwar Saefuloh di Garut, Selasa.
Ia menuturkan gempa bumi yang berpusat di kawasan Gunung Papandayan, Garut terjadi Sabtu (7/12) pagi yang dilaporkan telah menyebabkan kerusakan pada bangunan rumah warga dan fasilitas umum di sejumlah kecamatan.
Pemkab Garut, kata dia, sampai saat ini belum menetapkan status tanggap darurat sebagai syarat untuk bisa mengucurkan anggaran dari biaya tak terduga (BTT) untuk penanganan dampak gempa bumi.
Meski begitu, lanjut dia, pihaknya tetap menanggulangi daerah yang terdampak gempa dengan menyalurkan bantuan dan mendata rumah rusak, hanya perbedaannya tidak mendirikan dapur umum karena masyarakat bertahan di rumahnya masing-masing, dan tidak ada yang mengungsi secara terpusat.
"Sudah (bantuan darurat) sebagian sesuai kebutuhan. Pendirian dapur umum harus ada pengungsi terpusat, sampai saat ini belum ada," kata Aah.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Garut Yudha Puja Turnawan mengatakan pemerintah daerah sampai saat ini belum menetapkan status tanggap darurat dalam kejadian bencana alam gempa bumi yang terjadi, Sabtu (7/12).