Garut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat menemukan alat peraga sosialisasi calon legislatif (caleg) yang terpasang di sejumlah ruas jalan perkotaan maupun pelosok Kabupaten Garut banyak yang melanggar aturan, sehingga dilakukan pembongkaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
"Ditemukan banyak yang melanggar, yang melanggar itu yang memuat unsur kampanye," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut Bidang Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Lamlam Masropah di Garut, Rabu.
Baca juga: Bawaslu Garut edukasi masyarakat antisipasi politik uang
Ia menuturkan Bawaslu Garut berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut yang berwenang untuk mengeksekusi semua atribut peraga sosialisasi caleg yang terpasang di tempat umum.
Penerbitan itu, kata dia, berdasarkan peraturan pemilu yang melarang atau memasang segala jenis atribut yang sifatnya kampanye atau ajakan memilih sebelum ditetapkan KPU terkait jadwal kampanye pada 28 November 2023.
"Sementara untuk alat peraga sosialisasi yang melanggar sudah banyak yang ditertibkan, hampir merata di semua kecamatan," katanya.
Ia menjelaskan alat peraga yang ditertibkan karena memuat unsur kampanye seperti citra diri, visi misi, program kerja serta adanya unsur ajakan dan meyakinkan untuk memilih dirinya.
Upaya menertibkan itu, kata dia, Bawaslu Garut juga sudah menginstruksikan seluruh petugas pengawas pemilu kecamatan untuk mendampingi Satpol PP di wilayahnya dalam melakukan penertiban atribut tersebut.
Bawaslu Garut temukan sejumlah APS caleg langgar aturan
Rabu, 8 November 2023 19:49 WIB