"Tiap hari masih berproses untuk penertiban, sampai sebelum kampanye dimulai, tanggal 27 November, titik tekannya yang ditertibkan adalah alat peraga sosialisasi yang melanggar," katanya.
Ia mengatakan Bawaslu Garut selama ini sudah melakukan tahap sosialisasi, kemudian melayangkan surat ke partai politik sebanyak tiga kali terkait pemasangan alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan.
Baca juga: Bawaslu Garut: Caleg yang lolos DCT dilarang kampanye di luar jadwal
Selanjutnya, Bawaslu dan Satpol PP melakukan operasi penertiban untuk membersihkan semua atribut yang melanggar tanpa tebang pilih.
"Yang jelas, alat peraga sosialisasi yang melanggar, kami koordinasikan ke Satpol PP untuk ditertibkan tanpa tebang pilih," katanya.
Bawaslu Garut temukan sejumlah APS caleg langgar aturan
Rabu, 8 November 2023 19:49 WIB