Garut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyatakan seluruh calon legislatif yang lolos masuk daftar calon tetap (DCT) dilarang melakukan kampanye dini yang dilakukan di luar jadwal karena bisa terkena sanksi pidana atau denda.
"Kepada semua calon legislatif yang pada hari kemarin sudah ditetapkan untuk bisa menahan diri melakukan aktivitas kampanye sebelum dimulainya jadwal kampanye," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid di Garut, Minggu.
Ia menuturkan, KPU Garut sudah menetapkan sebanyak 740 DCT untuk pemilihan legislatif Kabupaten Garut dengan jadwal kampanye dimulai 28 November 2023.
Setelah diumumkan DCT oleh KPU, kata dia, maka seluruh calon legislatif belum diperbolehkan melakukan kampanye seperti ajakan memilih atau mencoblos, kecuali sebatas sosialisasi tentang pemilu dan pemilihan legislatif.
"Kampanye belum waktunya tetapi untuk melakukan sosialisasi diperbolehkan, sosialisasi yang dimaksud seperti alat peraga selama tidak ada unsur ajakan, nomor urut, visi misi, lambang partai, nomor partai dan lain-lain diperbolehkan," katanya.
Terkait kegiatan silaturahmi bertemu dengan masyarakat, kata dia, dipersilakan dengan dihadiri oleh internal partai politik seperti pengurus maupun anggota partai politik.
Ia menjalankan yang tidak diperbolehkan yaitu melakukan kampanye terbuka, menyebarkan maupun memasang alat peraga kampanye, pertemuan terbatas atau tatap muka dengan masyarakat.
Jika calon legislatif melakukan kegiatan yang dilanggar, kata dia, maka ada konsekuensinya yaitu bisa dijerat dengan pidana maupun denda.
Bawaslu Garut: Caleg yang lolos DCT dilarang kampanye di luar jadwal
Senin, 6 November 2023 6:01 WIB