"Kami akan evaluasi. Nanti akan koordinasi dengan kabupaten/kota di sekitar kami bagaimana solusinya," kata dia.
Dia mengemukakan bahwa pemerintah daerah di wilayah Bandung Raya selanjutnya harus fokus membenahi pengelolaan sampah, termasuk mengurangi sampah dari hulu.
Baca juga: DLH Jabar: Tidak ada jaminan TPA Sarimukti bisa normal kembali
"Jangan sampai hanya darurat, tapi tidak ada langkah-langkah, harus ada langkah, solusi. Jangan darurat sampah sepanjang masa juga," kata Bey.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan status darurat sampah di wilayah Bandung Raya pada 24 Agustus 2023 menyusul kebakaran di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.
Status darurat sampah di Bandung Raya semula ditetapkan berlaku sampai 25 September 2023, tetapi kemudian diperpanjang sampai 25 Oktober 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah provinsi tak perpanjang status darurat sampah Bandung Raya