Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan atau tidak memperpanjang status darurat penanganan kebakaran TPA Sarimukti seiring dengan berhasil dipadamkannya kebakaran fasilitas yang terletak di Kabupaten Bandung Barat tersebut.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan dengan keadaan kebakaran Sarimukti yang membaik tersebut, status darurat penanganan kebakaran TPA Sarimukti berakhir 25 September 2023 ini.
"Alhamdulillah sudah berhasil dipadamkan. Oleh karena itu, status darurat yang berakhir hari ini tidak diperpanjang," ucap Bey di Bandung, Senin.
Meski kebakaran TPA Sarimukti sudah mengalami perbaikan, Bey menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Bandung Raya, harus tetap berkomitmen mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA.
"Kalau caranya tetap sama seperti ini, ya, ini akan berulang terus. Kita tidak mau seperti itu. Harus ada perubahan pola," tuturnya.
Setelah status darurat penanganan kebakaran TPA Sarimukti berakhir, penanganan kini dialihkan untuk masa transisi TPA Sarimukti ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar yang diatur oleh Keputusan Gubernur (Kepgub).
Penetapan status masa transisi darurat oleh Pj Gubernur terhitung mulai 25 September 2023, dengan melibatkan Kodam III/Siliwangi, Damkar Kabupaten/Kota, perangkat daerah Pemda Provinsi Jabar dan Pemda Kabupaten/Kota, serta ITB.
Saat ini, dikabarkan TPA Sarimukti masih bisa menerima sampah di zona super darurat sebanyak 2.626 ritase dengan satu ritase sekitar tiga sampai empat ton.