Polres Kuningan tetapkan perangkat desa tersangka kasus bansos
Selasa, 24 Oktober 2023 18:53 WIB
"Kami menghimbau kepada masyarakat baik itu sebagai perangkat desa atau yang mewakili, untuk melakukan penghimpunan dana bansos kami harapkan jangan main-main. Karena ini untuk masyarakat kecil, mereka sangat butuh," tuturnya.
Baca juga: Polres Kuningan tangkap 6 tersangka penyalahgunaan obat keras
Baca juga: Polres Kuningan tangkap 6 tersangka penyalahgunaan obat keras
Ia menyebutkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (1) huruf a jo Pasal 38 jo Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Walaupun mungkin dari dana bansosnya itu hanya Rp200 ribu, Rp300 ribu, bagi mereka itu sungguh besar untuk membantu kehidupan sehari-hari," ucap dia.