Kuningan (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan, Jawa Barat, menangani kasus pornogragfi berupa tindakan asusila sesama jenis dan inses di daerah itu setelah dua rekaman video yang menampilkan perbuatan tersebut beredar di media sosial.
Kepala Polres Kuningan AKBP Willy Andrian di Kuningan, Jumat, mengatakan untuk kasus perbuatan asusila sesama jenis, pihaknya telah menetapkan satu tersangka yakni seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) berusia belasan tahun yang terlibat dalam video tersebut.
Baca juga: Polres Kuningan ringkus 8 pelaku narkoba termasuk tiga residivis
Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, pelaku di bawah umur tersebut sengaja merekam aksi menyimpang itu untuk kemudian disebarkan di media sosial.
“Yang merekam itu pelaku yang duduk di bangkus SMA dan dia pula yang menyebarkannya. Sedangkan korbannya adalah remaja yang merupakan pelajar SMP,” katanya.
Kapolres menyampaikan meski ditetapkan tersangka, pelaku tidak menjalani penahanan karena usianya masih di bawah umur sehingga penanganan kasus ini menggunakan sistem peradilan anak.
Saat ini, lanjut dia, pelaku sudah ditempatkan di rumah aman yang berada dalam pengawasan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan.
“Karena pelaku merupakan anak berkonflik dengan hukum, maka saat ini dia berada di bawah pengawasan dinas terkait dan Unit PPA Satreksrim Polres Kuningan. Korban sendiri dikembalikan kepada keluarganya. Saat ini, kami masih melakukan observasi lebih lanjut,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan video tersebut karena dapat dikenakan sanksi, sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Masyarakat kami minta setop untuk menyebarkan video tersebut. Kasihan keluarga korban, terutama karena masih di bawah umur,” tuturnya.