Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, Jawa Barat, meringkus delapan pelaku kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu serta obat keras selama operasi penangkapan pada bulan September 2024, dengan tiga tersangka merupakan residivis dalam perkara serupa.
“Dari delapan pelaku yang kami tangkap, tiga di antaranya berinisial J (32), M (27) dan C (24) merupakan residivis,” ujar Kepala Polres Kuningan AKBP Willy Andrian dalam konferensi pers di Kuningan, Kamis.
Ia menjelaskan penangkapan pertama dilakukan pada Senin (30/9) di rumah kontrakan tersangka J di Kelurahan Ciporang, Kuningan, berdasarkan hasil tindak lanjut dari aduan masyarakat setempat.
Willy mengatakan petugas menemukan lima paket sabu seberat 1,24 gram, 500 butir obat keras trihexyphenidyl, serta timbangan digital saat penggeledahan di rumah kontrakan tersangka.
“Tersangka J mengaku mendapatkan barang tersebut dari dua orang yang saat ini masih dalam penyelidikan,” katanya.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menangkap tersangka M di Jalan Raya Cirendang, Kuningan dan menyita dua paket sabu beserta timbangan digital yang disembunyikan di saku celana pelaku.
Kapolres menyebutkan berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku ini mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang merupakan warga asal Cirebon.
“Sedangkan tersangka C ditangkap lebih dulu di Jalan Garawangi, Kuningan dengan barang bukti satu paket sabu yang diduga diperoleh dari seorang warga Majalengka,” ujarnya.
Selama operasi tersebut, Polres Kuningan berhasil menyita 33 paket sabu dengan total berat 13,15 gram dan 1.046 butir obat keras terbatas sebagai barang bukti.