Kapolres menambahkan bahwa modus yang digunakan para pelaku untuk mengedarkan narkotika ini masih sama dengan kasus lainnya, yaitu melalui sistem tempel dan transaksi langsung atau cash on delivery (COD).
Willy menyatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana minimal empat tahun penjara.
“Untuk kasus obat keras, para tersangka dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tuturnya.
Kapolres menegaskan pihaknya saat ini gencar melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah dan komunitas, agar masyarakat lebih sadar akan bahaya dari penggunaan narkoba maupun obat keras.
Willy mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba, sehingga para pelaku bisa ditangkap dan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Dengan penindakan tegas dan upaya preventif seperti edukasi, Polres Kuningan berharap peredaran narkoba dapat ditekan, sehingga masyarakat terhindar dari dampak buruk penyalahgunaan zat terlarang ini,” ucap dia.