Kuningan (ANTARA) -
Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, menyatakan komitmennya menegakkan disiplin dan menjaga integritas dengan memberikan sanksi tegas bagi anggotanya jika melakukan praktik perjudian daring.
“Kami berkomitmen untuk menjaga profesionalisme dan integritas kepolisian. Setiap anggota yang melanggar aturan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Polres Kuningan AKBP Willy Andrian saat dikonfirmasi di Kuningan, Sabtu.
Baca juga: 265 kendaraan terjaring operasi KTMDU Polres Kuningan
Ia mengatakan sanksi yang dikenakan berupa sanksi disiplin serta kode etik, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kapolres menyebutkan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan di wilayah Kabupaten Kuningan, termasuk perjudian daring.
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Polres Kuningan untuk mencegah dan memberantas seluruh kegiatan ilegal yang bertentangan dengan aturan hukum.
Kendati demikian, Willy menekankan bahwa pihaknya selalu mengutamakan langkah pencegahan dengan terus melakukan pengawasan ketat, baik pada anggotanya maupun masyarakat.
“Kita gencar melaksanakan program edukasi sosialisasi untuk mencegah agar masyarakat tidak terlibat judi online, khususnya karena praktik ini bisa merusak generasi muda,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan praktik judi daring maupun konvensional sudah dilarang keras karena keberadaannya membawa dampak buruk dan berpotensi memunculkan berbagai tindakan melanggar hukum.
“Larangan dan hukuman bagi pelaku judi sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 303 KUHP,” katanya.