Kuningan (ANTARA) -
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan, Polda Jawa Barat, mencatat sebanyak 265 unit sepeda motor serta mobil terjaring operasi kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) yang dilaksanakan di wilayah hukum setempat.
“Kami bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar melakukan pengecekan kendaraan yang melintas. Hasilnya lebih dari seratus kendaraan yang terjaring,” kata Kepala Satlantas Polres Kuningan AKP Sigit Suhartanto di Kuningan, Senin.
Baca juga: Polres Kuningan berlakukan sistem satu arah ke jalur wisata
Sigit menjelaskan, dalam operasi tersebut petugas kepolisian memberikan teguran terhadap para pengendara, yang kedapatan tidak taat membayar pajak kendaraan dalam jangka waktu tertentu.
Selain teguran, kata dia, petugas juga mengedukasi para pengendara untuk memenuhi kewajiban dengan membayar pajak kendaraan karena hal tersebut dapat membantu dalam pembangunan negara.
Kasatlantas menyebutkan ada berbagai alasan yang membuat para pengendara itu menunggak pajak, misalnya karena masalah ekonomi hingga hal lainnya. Namun pihaknya mengimbau agar kewajiban tersebut tidak dikesampingkan.
“Dengan operasi ini, tujuannya bisa meningkatkan pendapatan pajak negara, khususnya dari wilayah hukum Polres Kuningan. Paling penting kesadaran masyarakat untuk membayar pajak bisa maksimal,” ujarnya.