“Sanksi yang diterapkan tidak dapat mendaki gunung manapun di Indonesia selama dua atau lima tahun, sedangkan bagi yang kedapatan membawa bunga Edelweis selain sanksi tidak dapat mendaki selama lima tahun akan dikenakan sanksi pidana," katanya.
Sepanjang tahun 2023, pihaknya mencatat sudah 30 orang pendaki yang masuk dalam daftar hitam, sebagian besar melakukan pendakian saat penutupan, membawa barang terlarang jenis bom asap atau flare dan mendaki lewat jalur ilegal.
"Tidak hanya dilarang mendaki ke Gunung Gede Pangrango, tapi mereka yang masuk dalam daftar hitam otomatis tidak dapat mendaki di 55 taman nasional yang ada di Indonesia," katanya.
Baca juga: TNGGP catat total lahan Gunung Gede terbakar 29 ribu meter persegi
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: TNGGP sederhanakan sistem pendaftaran pendakian
TNGGP sederhanakan sistem pendaftaran pendakian secara daring
Rabu, 18 Oktober 2023 19:54 WIB