Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, tidak memperpanjang masa jabatan Nugrahawan, karena dinilai tak mampu menyelesaikan persoalan inflasi di daerahnya saat rapat koordinasi pengendalian inflasi tahun 2023 di Jakarta, Senin (9/10).
Ia sendiri menerima keputusan terhadap masa tugas yang tidak diperpanjang oleh Karnavian. "Atas keputusan ini (tidak memperpanjang), tidak menyurutkan kami untuk tetap berkinerja baik, semua pelayanan berjalan sebagaimana biasanya," kata dia, beberapa waktu lalu.
Namun soal pencopotan dia dari posisi itu, dia membantah hal tersebut karena dia mengaku belum menerima surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri.
Lebih lanjut, dia menyampaikan masa tugasnya akan berakhir pada 22 Oktober 2023.
Baca juga: Dikdik Suratno akan kembali menjabat sebagai Sekda Cimahi
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bey Machmudin: Pj Walkot Cimahi baru dilantik 22 Oktober 2023
Bey Machmudin: Pj Walkot Cimahi baru dilantik 22 Oktober
Selasa, 17 Oktober 2023 19:33 WIB